Sistem manajemen keuangan Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1Untuk menstandarisasi manajemen keuangan Asosiasi E-niaga Lintas Batas Liaocheng (selanjutnya disebut Asosiasi E-niaga Lintas Batas Liaocheng) dan lebih baik mempromosikan pengembangan pekerjaan Asosiasi E-niaga Lintas Batas Liaocheng, sistem ini dirumuskan sesuai dengan situasi aktual kotamadya ini.
Pasal 2Sistem ini dirumuskan sesuai dengan Undang-Undang Akuntansi Republik Rakyat Tiongkok, Standar Kerja Dasar Akuntansi, Sistem Akuntansi Organisasi Nirlaba Non-Pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya serta Anggaran Dasar Liaocheng Cross -perbatasan E-commerce.
Pasal 3Negara model untuk penerapan sistem ini meliputi: Liaocheng Asosiasi E-niaga Lintas Batas Liaocheng dan lembaga perwakilan.Anggota unit dengan status badan hukum akan dibatasi untuk eksekusi.
Pasal 4 Sistem ini adalah sistem dasar pekerjaan keuangan Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng, dan standar manajemen keuangan yang harus dipatuhi oleh semua personel dan anggota keuangan.
Bab III struktur dan modus pengelolaan keuangan
Pasal 10Sistem manajemen keuangan.Sistem manajemen keuangan Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng dan lembaga perwakilannya terdiri dari Komite manajemen keuangan dan departemen keuangan independen.
Pasal 11Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng dan agen perwakilannya telah melaporkan perlunya membentuk komite manajemen keuangan sebagai badan pengawas manajemen keuangan.Komite Manajemen Keuangan terdiri dari 2 sampai 5 anggota senior yang memahami manajemen keuangan.Ketua ditunjuk oleh Presiden Asosiasi E-niaga Lintas Batas Liaocheng atau kepala badan perwakilan dan bertanggung jawab kepada ketua atau ketua badan perwakilan.
Pasal 12Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng dan setiap kantor perwakilan harus membentuk departemen keuangan independen atau pusat akuntansi keuangan untuk melakukan akuntansi keuangan, dan dilengkapi dengan kepala keuangan dan staf keuangan yang diperlukan.
Pasal 13 Auditor adalah bentuk organisasi dan unit akuntansi paling dasar dari Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng.Auditor bertanggung jawab atas pembukuan keuangan masing-masing lembaga perwakilan dan penyelesaian penerimaan dan pengeluaran dana kepada bagian keuangan atau penanggung jawab keuangan lembaga perwakilan di bawahnya dengan cara reimbursement.
Bab IV Tanggung jawab pekerjaan
Pasal 14 Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pengendalian Keuangan.
(1) Meneliti anggaran keuangan tahunan dan laporan perhitungan akhir dan menyerahkannya kepada direksi untuk diputuskan.
(2) Mengawasi pelaksanaan anggaran peruntukan tahun berjalan, meneliti dan menyetujui perubahan anggaran atau peruntukan yang melebihi anggaran dan melaporkannya kepada Direksi untuk dibahas dan diputuskan.Buat rekomendasi tentang penggunaan dana di luar anggaran dan serahkan ke Dewan untuk keputusan.
(3) Mengawasi dan mengaudit keadaan keuangan kegiatan penghimpunan dana dan kegiatan pengabdian.
(IV) Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan audit urusan produksi tahunan.
(5) Merumuskan sistem pengelolaan keuangan yang relevan dan menyampaikannya kepada Direksi untuk disetujui.Untuk memandu pekerjaan keuangan cabang bawahan.
Pasal 15 Tanggung jawab pekerjaan kepala keuangan.
(1) Menyelenggarakan penyusunan anggaran tahunan dan laporan rekening akhir.
(2) Laksanakan pengeluaran tahunan secara ketat dan pantau serta awasi pelaksanaannya.Setiap perubahan dalam pengeluaran atau penggunaan pengeluaran di luar anggaran harus disampaikan kepada Komite Manajemen Keuangan untuk diperiksa dan disetujui dan kepada Dewan Direksi untuk dibahas dan disetujui.
(3) Bertanggung jawab untuk mengelola pekerjaan keuangan, melatih personel keuangan di tingkat dan lembaga terafiliasi dan menyimpulkan pekerjaan sehari-hari;
(IV) Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang melibatkan kepentingan ekonomi, membantu mengatur penawaran dan tender berbagai pembelian borongan (termasuk pembelian barang, pembelian proyek, dll.).
(5) Berpartisipasi dalam rapat dan kerja Komite Pengawasan Keuangan.
(6) pekerjaan lain yang ditugaskan oleh Dewan dan Komite Pengawasan Keuangan.
Pasal 16Tanggung jawab departemen keuangan Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng.Bertanggung jawab atas akuntansi, manajemen keuangan, pengawasan keuangan dan pelaporan keuangan: menangani pemeriksaan tahunan terkait dan urusan terkait pajak, melaksanakan audit internal dan bekerja sama dengan audit eksternal, dll., menyediakan manajemen dan layanan untuk berbagai aktivitas.Departemen keuangan Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng bertanggung jawab untuk membimbing dan mengelola pekerjaan keuangan cabang-cabangnya dan secara teratur menggabungkan laporan keuangan dan laporan keuangannya: Laporan keuangan, laporan akuntansi, dan laporan akuntansi semua lembaga harus diletakkan di catatan.
Pasal 17 Departemen keuangan lembaga perwakilan Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng akan menjadi tanggung jawab pusat penyelesaian keuangan.Departemen produksi atau pusat penyelesaian keuangan dari lembaga perwakilan Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng adalah badan hukum yang tidak independen.Ini adalah perpanjangan dari departemen keuangan Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng dan bagian penting dari sistem verifikasi akuntansi keuangan dan penyelesaian dana asosiasi.Ini berbagi fungsi manajemen keuangan dengan departemen keuangan Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng.
Departemen keuangan dari setiap kantor perwakilan atau pusat penyelesaian keuangan secara teratur menyampaikan laporan dan laporan keuangan kepada Asosiasi, menerima pengawasan keuangan dan penerapan Asosiasi, bertanggung jawab atas penyelesaian dan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran keuangan, melakukan akuntansi, keuangan manajemen, pengawasan keuangan, penganggaran dan persiapan dan penyampaian laporan keuangan, menangani pemeriksaan tahunan yang relevan dan urusan terkait pajak.Serta pelaksanaan tanggung jawab pekerjaan audit internal dan audit eksternal, untuk memberikan layanan untuk berbagai kegiatan di wilayah hukum.
Departemen keuangan atau pusat penyelesaian keuangan dari masing-masing lembaga perwakilan akan mempertanggungjawabkan dananya secara terpisah.Secara terpisah akuntansi biaya administrasi dan biaya layanan.
Pasal 18Tugas kerja personel akuntansi.
(I) Bertanggung jawab atas pengelolaan dan koordinasi keuangan untuk memastikan kelancaran pekerjaan keuangan sehari-hari.
(2) Menangani bisnis akuntansi secara tepat waktu, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai kebutuhan Direksi.
(3) Melakukan analisis statistik secara berkala atas informasi keuangan dan mengevaluasi pengoperasian dana.
(IV) Berpartisipasi dalam kegiatan sehari-hari dan membuat analisis atau saran ekonomi untuk proyek tersebut.
(v) Menyelesaikan pekerjaan lain yang diatur oleh Dewan dan para pemimpin terkait.
Pasal 19Tugas kasir.
(1) Bertanggung jawab atas pengelolaan dana penerimaan dan pengeluaran.Membuat jurnal kas dan jurnal bank tepat waktu dan akurat.
(2) Saat menerima dan membayar dana, terapkan prosedur manajemen terkait secara ketat dan pastikan keamanan dan integritas dana secara serius, hati-hati, dan hati-hati.
(III) Bertanggung jawab untuk menyimpan blanko kwitansi, cek dan instrumen lainnya, menggunakan dan menyiapkan instrumen Asosiasi sesuai dengan peraturan.
Sistem pengungkapan informasi Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng
(I) Untuk memperkuat integritas dan disiplin diri Asosiasi E-niaga Lintas Batas Liaocheng, menstandarkan pekerjaan pengungkapan informasi, dan memastikan kebenaran, keakuratan, kelengkapan, dan ketepatan waktu informasi, sistem ini dirumuskan sesuai dengan Anggaran Dasar dari Association of Liaocheng Cross-border E-commerce Association, organisasi layanan untuk Usaha Kecil dan Menengah di Liaocheng.
(II) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam sistem ini mengacu pada tindakan pengungkapan secara sukarela atas informasi pokok, informasi kegiatan usaha, informasi yang wajib diungkapkan oleh otoritas pengelola Asosiasi E-niaga Lintas Batas Liaocheng dan informasi lain yang dianggap perlu untuk diungkapkan oleh Direksi melalui jurnal internal dan akun resmi wechat.
(III) Isi utama keterbukaan informasi dari Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng meliputi:
1. Item terdaftar dari Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng
2. Anggaran Dasar
3. Situasi organisasi
4. Terima sumbangan
5. Laporan kerja tahunan dan laporan tahunan
6. Laporan yang dikeluarkan oleh organisasi pihak ketiga
7. Pendapatan dan pengeluaran iuran anggota
8. Komitmen kredit
9. Mengerjakan urusan yang dipercayakan oleh pemerintah dan membeli proyek jasa
10. Informasi layanan dan operasi dapat disediakan
11. Laporan Keuangan Tahunan
12. Perubahan aset utama
13. Informasi yang wajib diungkapkan oleh otoritas pengelola masyarakat
14. Keterangan lain yang dianggap perlu oleh Dewan Gubernur setelah dipelajari
(4) Asosiasi E-niaga Lintas Batas Liaocheng harus mengumumkan keputusan kongres dan dewan direksi anggotanya kepada para anggotanya.
(v) Dalam hal terjadi peristiwa apa pun yang terkait dengan Asosiasi E-niaga Lintas Batas Liaocheng dan memiliki dampak sosial yang signifikan yang dikhawatirkan oleh anggota atau publik, Asosiasi E-niaga Lintas Batas Liaocheng harus membuat laporan sementara secara terbuka kepada anggota atau masyarakat dan merespon segera.
(VI) Pengungkapan informasi adalah tanggung jawab berkelanjutan dari Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng.Itu harus melakukan pengungkapan informasi dengan itikad baik dan ketat, dan memastikan bahwa tidak ada catatan palsu, pernyataan menyesatkan atau penghilangan informasi yang besar.Informasi yang menyangkut rahasia negara, rahasia dagang, privasi pribadi dan informasi lain yang tidak diungkapkan menurut undang-undang tidak boleh diungkapkan.
(VII) Dewan Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng memberi wewenang kepada Sekretariat untuk bertanggung jawab mengatur dan mengoordinasikan urusan pengungkapan informasi Asosiasi.
(8) Pengungkapan dan pelepasan informasi harus secara ketat mengikuti prosedur berikut:
1. Kepala departemen yang memberikan informasi meninjau informasi dan menandatangani konfirmasi;
2. Wakil Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab akan meninjau dan menandatangani konfirmasi;
3. Dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal atau orang yang diberi kuasa oleh Sekretaris Jenderal;
4. Kantor bertanggung jawab atas penerbitan.
(9) Tanpa keputusan Dewan Direktur atau izin dari Presiden (Sekretaris Jenderal), direktur tidak boleh mengungkapkan informasi tidak resmi dari Asosiasi E-niaga Lintas Batas Liaocheng kepada publik atas nama pribadinya atas nama Asosiasi atau Direksi.
(10) Dewan Pengawas dan pengawas perorangan tidak boleh, atas nama Asosiasi E-niaga Lintas Batas Liaocheng, memberikan informasi kepada kongres anggota dan media yang belum diungkapkan oleh Asosiasi E-niaga Lintas Batas Liaocheng .
(11) Direktur, pengawas, dan staf lain dari Asosiasi E-niaga Lintas Batas Liaocheng memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk merahasiakan informasi yang tidak dipublikasikan yang berdampak signifikan pada Asosiasi E-niaga Lintas Batas Liaocheng dan tidak boleh membocorkannya ;Jika tidak, efek samping yang dihasilkan memikul tanggung jawab penuh.
(12) Jika informasi yang diterbitkan oleh Asosiasi E-commerce Lintas Batas Liaocheng tidak akurat, ia harus menerbitkan pengumuman koreksi tepat waktu dan menyatakan bahwa informasi asli tidak valid.
(13) Jika isinya tidak diungkapkan karena melalaikan tugas dari personel terkait dari Asosiasi E-niaga Lintas Batas Liaocheng, yang berdampak pada industri, akan dihukum.
(14) Sistem ini mulai berlaku setelah dibahas dan ditetapkan oleh Direksi.
Musyawarah oleh Majelis Umum atau Dewan (Standing Council).
Pasal 56Jika Dewan (Dewan Tetap) melanggar undang-undang, peraturan atau anggaran dasar dan menyebabkan kerugian Dewan, direksi (Dewan Tetap) yang ikut serta dalam musyawarah harus bertanggung jawab.Namun, jika terbukti bahwa dia menentang pemungutan suara dan dicatat dalam risalah rapat, direktur (direktur tetap) dapat dibebaskan dari tanggung jawab.
Pasal 57Sebelum penggantian perwakilan hukumnya atau penggantian perwakilan hukumnya, organisasi harus menerima audit keuangan yang diselenggarakan oleh otoritas pendaftaran dan administrasi organisasi.Jika perwakilan hukum Komisi melanggar Peraturan Pendaftaran dan Administrasi Organisasi Sosial, Tindakan Provinsi Shandong untuk Pelaksanaan Peraturan Pendaftaran dan Administrasi Organisasi Sosial dan Anggaran Dasar selama masa jabatannya, maka perwakilan hukum harus memikul tanggung jawab yang relevan.Jika perwakilan hukum Komisi melakukan kelalaian tugas, yang mengakibatkan tindakan ilegal Komisi atau kerugian properti Komisi, perwakilan hukum akan memikul tanggung jawab pribadi
Pasal 58 Semua aset Klub dan penghargaannya harus dimiliki oleh Klub, dan tidak ada satu orang atau individu pun yang boleh menyita, secara pribadi membagi atau menyalahgunakannya, juga tidak boleh dibagikan di antara para anggota.
Pasal 59Upah, asuransi dan tunjangan kesejahteraan dari staf penuh waktu organisasi ini tunduk pada ketentuan yang relevan dari negara bagian dan provinsi ini.
Bab VIII Keterbukaan informasi dan komitmen kredit
Pasal 60 Sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang relevan, Dewan wajib memenuhi kewajiban pengungkapan informasi, membangun sistem keterbukaan informasi, dan secara tepat waktu mengungkapkan kepada anggota laporan kerja tahunan, laporan yang dikeluarkan oleh pihak ketiga, pendapatan dan pengeluaran iuran keanggotaan dan informasi lain yang dianggap perlu oleh Dewan.Mengungkapkan secara tepat waktu kepada publik barang-barang terdaftar, anggaran dasar, organisasi, sumbangan yang diterima, komitmen kredit, transfer pemerintah atau hal-hal yang dipercayakan, layanan yang tersedia dan informasi operasional.
Sistem Juru Bicara Pers dibentuk oleh Dewan atau Standing Council untuk mengangkat atau menunjuk penanggung jawab sebagai Juru Bicara Pers untuk berinisiatif menanggapi keprihatinan sosial melalui konferensi pers reguler atau tidak reguler, pengarahan dan wawancara pada kegiatan penting, acara besar atau isu-isu hangat dari Organisasi.Isi siaran pers harus disetujui oleh perwakilan hukum Asosiasi untuk memastikan arah opini publik yang benar.
Pasal 61Komisi akan menetapkan sistem laporan tahunan, dan isi laporan tahunan akan diungkapkan kepada Komisi pada waktunya untuk pengawasan publik.Mereka yang tidak menyampaikan laporan tahunan sebagaimana disyaratkan, dimasukkan dalam daftar kegiatan abnormal organisasi sosial.
Pasal 62Asosiasi harus menetapkan sistem komitmen kredit yang berfokus pada konten layanan, cara layanan, objek layanan dan standar biaya, serta mempublikasikan konten komitmen kredit kepada masyarakat.